Persentase Permukiman Layak Huni
(1.) Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (2.) Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu: 1) kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space) 2) memiliki akses terhadap air minum layak 3) memiliki akses terhadap sanitasi layak 4) ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/ kayu/papan/ semen/bata merah
Data Dictionary
| Column | Type | Label | Popis |
|---|---|---|---|
| Tahun | numeric | ||
| Capaian | numeric | ||
| Satuan | text |
