Persentase Koperasi yang Telah Memiliki Izin ...
Ketentuan usaha simpan pinjam dalam UU No.25 Tahun 1992 Pengaturan utamanya terdapat pada Pasal 44 yang menyatakan bahwa : 1. Koperasi dapat menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam 2. Dana tersebut berasal dari dan diberikan kepada : - Anggota Koperasi - Koperasi lain dan/atau anggotanya 3. Usaha simpan pinjam dapat menjadi salah satu usaha koperasi atau menjadi usaha utama koperasi 4. Pelaksanaan usaha simpan pinjam lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi".
Data Dictionary
| Column | Type | Label | Përshkrimi |
|---|---|---|---|
| Tahun | numeric | ||
| Nilai Data / Capaian | text | ||
| Satuan | text |
