Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Kota ...
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: \ a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian
資料字典
| 欄位 | 型式 | 標籤 | 說明 |
|---|---|---|---|
| Tahunan | numeric | ||
| Nilai Data | numeric |
