Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, Publikasi.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Allowed Users
Zdroj https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/776
Verze
Autor
Email autora
Správce
Email správce
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Naposledy aktualizováno 6 Duben 2026, 13:05 (WITA)
Vytvořeno 6 Duben 2026, 13:04 (WITA)