Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, Publikasi.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Allowed Users
Kilde https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/776
Version
Forfatter
Forfatters e-mail
Vedligeholdes af
Vedligeholders e-mail
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Last Updated April 6, 2026, 13:05 (WITA)
Oprettet April 6, 2026, 13:04 (WITA)