Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah.
Penyediaan dan pemanfaatan RTH dalam Kawasan Perkotaan, dimaksudkan untuk menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi :
1.
-
kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologis;
-
kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi;
-
area pengembangan keanekaragaman hayati;
-
area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan;
-
tempat rekreasi dan olahraga masyarakat;
-
tempat pemakaman umum;
-
pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan;
-
pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis;
-
area mitigasi/evakuasi bencana; dan
-
ruang penempatan pertandaan (signage) sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengganggu fungsi utama RTH tersebut.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas :
1.
-
Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan menghasilkan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
-
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara, pemeliharaan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).