Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah TA 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

Data dan Sumberdaya

Informasi Tambahan

Kolom Nilai
Allowed Users
Sumber
Versi
Pembuat DINAS SOSIAL
Email Pembuat DINAS SOSIAL
Pemelihara
Email Pemelihara
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Terakhir Diperbarui 14 Desember 2023, 16.00 (WITA)
Dibuat 19 September 2022, 17.56 (WITA)
Bencana Alam
Bencana Sosial
Korban Bencana