Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Sosial Kota Ballikpapan Tahun 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; f. penampungan serta tempat hunian

Data dan Sumberdaya

Informasi Tambahan

Kolom Nilai
Allowed Users
Sumber
Versi
Pembuat Dinas Sosial
Email Pembuat Dinas Sosial
Pemelihara
Email Pemelihara
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Terakhir Diperbarui 14 Desember 2023, 15.59 (WITA)
Dibuat 19 September 2022, 18.53 (WITA)
Korban Bencana
Pelayanan Dasar