PERUSAHAAN YANG MENDAPAT PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) UNTUK PENYIMPANAN LIMBAH B3 DI BALIKPAPAN TAHUN 2022

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan lingkungannnya. Oleh karenanya diperlukan tata cara penyimpanan yang baik. Adapun definisi dari penyimpanan Limbah B3 yaitu kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya (pasal 1 ayat 20 PP 101/2014) dan Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Data dan Sumberdaya

Informasi Tambahan

Kolom Nilai
Allowed Users
Sumber DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Versi
Pembuat DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Email Pembuat DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Pemelihara DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
Email Pemelihara DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Terakhir Diperbarui 7 Agustus 2023, 15.29 (WITA)
Dibuat 4 April 2023, 18.54 (WITA)