Total Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.

Pajak Daerah Kota Balikpapan terdiri dari :

  1. Pajak Restoran
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Hotel
  4. Pajak Parkir
  5. Pajak Hiburan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam Batuan
  7. Pajak Sarang Wallet
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Penerangan Jalan
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Retribusi Daerah Kota Balikpapan terdiri dari :

1. Retribusi Jasa Umum,

 a. Retribusi Pelayanan Kesehatan
 b. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
 c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
 d. Retribusi Pelayanan Pasar
 e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
 f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
 g. Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
 h. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Data dan Sumberdaya

Informasi Tambahan

Kolom Nilai
Allowed Users
Sumber Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kota Balikpapan
Versi
Pembuat Idham, SE
Email Pembuat Idham, SE
Pemelihara Aris Yanuar Wibowo, S.IP
Email Pemelihara Aris Yanuar Wibowo, S.IP
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Terakhir Diperbarui 23 Januari 2024, 16.33 (WITA)
Dibuat 19 April 2022, 19.15 (WITA)