Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021

Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021

Dasar : PERATURAN MENTERI NEGARA LH NO.09 TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup memiliki tugas :

a. Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran / Perusakan Lingkungan dan Sengketa Lingkungan;

b. Mempelajari Data dan Informasi Pengaduan dan sengketa Lingkungan;

c. Melakukan verifikasi pengaduan dan sengketa Lingkungan;

d. Membuat laporan verifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan serta rekomendasi penanganannya;

e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dalam penyelesaian sengketa lingkungan;

f. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota Balikpapan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pelapor wajib memberikan informasi antara lain mengenai :

  1. Identitas pelapor;

  2. Perkiraan sumber Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;

  3. Alat bukti yang disampaikan;

  4. Lokasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup;

  5. Waktu diketahuinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;

  6. Media Lingkungan yang terkena dampak;

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Allowed Users
Quelle DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Version
Autor DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
E-Mail des Autors DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Verantwortlicher DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
E-Mail des Verantwortlichen DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Zuletzt aktualisiert 23. Februar. 2023, 18:52 (WITA)
Erstellt 14. April. 2022, 18:53 (WITA)