Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/2018 tentang Pedoman Penetapan
Indeks Kualitas Lingkungan menyatakan bahwa perhitungan IKLH untuk
Indeks Kualitas Air (IKA) dengan melakukan pemantauan kualitas air
sungai untuk parameter Total Suspended Solid (TSS), Disolved Oxygen
(DO), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand
(COD), Total Fosfat, Fecal Coli dan Total Coliform, dimana standar baku
mutu yang digunakan sesuai dengan PP No. 82/2001 (Kelas II).
Penghitungan Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
-
Setiap titik pantau pada lokasi dan waktu pemantauan kualitas air
sungai dianggap sebagai satu sampel;
-
Nilai indeks pencemaran (PIj) setiap sampel dihitung untuk parameter
TSS, DO, BOD, COD, Total Phosphat, Fecal Coli dan Total Coliform;
Nilai IKA ditentukan berdasarkan nilai dari PIj sebagai berikut:
a. IKA = 100, untuk PIj =1,
b. IKA = 80, untuk PIj>1 dan PIj=4,67 (4,67 adalah nilai PIj dari
baku mutu kelas II terhadap kelas I),
c. IKA = 60, untuk PIj>4,67 dan PIj=6,32 (6,32 adalah nilai PIj dari
baku mutu kelas III terhadap kelas I),
d. IKA = 40, untuk PIj>6,32 dan PIj=6,88 (6,88 adalah nilai PIj dari
baku mutu kelas IV terhadap kelas I),
e. IKA = 20, untuk PIj>6,88.
Bobot IKA untuk beberapa kategori dapat dilihat sebagai berikut:
a. Baik : 70
b. Cemar Ringan : 50
c. Cemar Sedang : 30
d. Cemar Berat : 10
Dalam rangka mengetahui kualitas air, pada setiap tahun dilakukan
uji kualitas. Kualitas air yang diuji meliputi kualitas air bersih, kualitas air
sungai, air laut, air sumur, air hujan dan air waduk. Kualitas air sungai di
44 sungai di Kota Balikpapan tercatat memiliki indeks pencemaran (IP)
antara 0,55 hingga 8,39 dengan status antara baik hingga cemar sedang.