Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi

Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Allowed Users
Quelle
Version
Autor
E-Mail des Autors
Verantwortlicher
E-Mail des Verantwortlichen diskominfo@balikpapan.go.id
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Zuletzt aktualisiert 17. Januar. 2024, 10:56 (WITA)
Erstellt 9. Juni. 2022, 15:42 (WITA)
* Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022
a). Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan
b). Jumlah Cagar Budaya yang ada