Persentase Koperasi yang Telah Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam

Ketentuan usaha simpan pinjam dalam UU No.25 Tahun 1992 Pengaturan utamanya terdapat pada Pasal 44 yang menyatakan bahwa : 1. Koperasi dapat menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam 2. Dana tersebut berasal dari dan diberikan kepada : - Anggota Koperasi - Koperasi lain dan/atau anggotanya 3. Usaha simpan pinjam dapat menjadi salah satu usaha koperasi atau menjadi usaha utama koperasi 4. Pelaksanaan usaha simpan pinjam lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi".

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Allowed Users dkumkmp
Quelle https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/646
Version
Autor
E-Mail des Autors
Verantwortlicher
E-Mail des Verantwortlichen
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Zuletzt aktualisiert 5. April. 2026, 11:17 (WITA)
Erstellt 5. April. 2026, 11:17 (WITA)