Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi

Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen

Δεδομένα και Πόροι

Επιπρόσθετες πληροφορίες

Πεδίο Τιμή
Allowed Users
Πηγή
Έκδοση
Δημιουργός
Email δημιουργού
Υπεύθυνος Συντήρησης
Email Υπευθύνου Συντήρησης
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Τελευταία ενημέρωση 17 Ιανούαριος, 2024, 10:56 (WITA)
Δημιουργήθηκε 9 Ιούνιος, 2022, 15:42 (WITA)
* Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022
a). Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan
b). Jumlah Cagar Budaya yang ada