Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, Publikasi.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Allowed Users
Fuente https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/776
Versión
Autor
Email del Autor
Mantenedor
Email del Mantenedor
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Última actualización 6 Abril, 2026, 13:05 (WITA)
Creado 6 Abril, 2026, 13:04 (WITA)