Jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni)
"Rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengukur persentase jumlah rumah tangga se-kota balikpapan yang layak huni, terjangkau dan berkelanjutan : " 1. " Rumah tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus dan biasanya tinggal bersama serta pengelolaan makan dari satu dapur. Yang dimaksud makan dari satu dapur adalah jika pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola bersama-sama menjadi satu Rumah tangga Jumlah rumah tangga se Kota Balikpapan sama dengan jumlah rumah yang dihuni di Kota Balikpapan; dengan asumsi 1 hunian 1 rumah tangga" 2. Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu: a. kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space) b. memiliki akses terhadap air minum layak c. memiliki akses terhadap sanitasi layak d. ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/ kayu/papan/ semen/bata merah.
Sanakirja
| Sarake | Tyyppi | Otsikko | Kuvaus |
|---|---|---|---|
| Tahun | numeric | ||
| Capaian | numeric | ||
| Satuan | text |
