Persentase Perizinan Penggunaan Arsip di Dinas Perpustakaan Kota Balikpapan

Perizinan penggunaan arsip tertutup merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 28/2011 tentang Pedoman Akses dan Layanan Arsip Statis. Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan keterbukaan arsip statis yang tersimpan di lembaga kearsipan. Berdasarkan penjelasan evaluasi renja Tahun 2022 bahwa Pelaksanaan program perizinan penggunaan arsip belum terealisasi, faktor utama belum dapat terealisasinya program tersebut karena di Tahun 2022 baru dilaksanakan penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) di tingkat Kota Balikpapan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip, SKKAAD merupakan dasar untuk menentukan arsip tersebut bersifat terbuka atau tertutup, yang mana penetapan rancangan SKKAAD tersebut akan ditetapkan menjadi peraturan walikota.

Data dan Sumberdaya

Dataset ini tidak memiliki data

Informasi Tambahan

Kolom Nilai
Allowed Users
Sumber
Versi
Pembuat Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan
Email Pembuat Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan
Pemelihara Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan
Email Pemelihara Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Terakhir Diperbarui 10 Oktober 2023, 18.20 (WITA)
Dibuat 7 Oktober 2023, 00.31 (WITA)