Persentase Cagar Budaya dan Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan, Publikasi.

データとリソース

追加情報

フィールド
Allowed Users
ソース https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/776
バージョン
作成者
作成者のemail
メンテナー
メンテナーのemail
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
最終更新 4月 6, 2026, 13:05 (WITA)
作成日 4月 6, 2026, 13:04 (WITA)