Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah TA 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

データとリソース

追加情報

フィールド
Allowed Users
ソース
バージョン
作成者 DINAS SOSIAL
作成者のemail DINAS SOSIAL
メンテナー
メンテナーのemail
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
最終更新 12月 14, 2023, 16:00 (WITA)
作成日 9月 19, 2022, 17:56 (WITA)
Bencana Alam
Bencana Sosial
Korban Bencana