PERUSAHAAN YANG MENDAPAT PERSETUJUAN TEKNIS (PERTEK) UNTUK PENYIMPANAN LIMBAH B3 DI BALIKPAPAN TAHUN 2022

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Limbah B3 berbahaya bagi manusia dan lingkungannnya. Oleh karenanya diperlukan tata cara penyimpanan yang baik. Adapun definisi dari penyimpanan Limbah B3 yaitu kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya (pasal 1 ayat 20 PP 101/2014) dan Berdasarkan PP 22 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pasal 300 ayat (2) Pengumpul Limbah B3 Wajib Memiliki Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Allowed Users
Source DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Version
Author DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Author Email DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Maintainer DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
Maintainer Email DISKOMINFO KOTA BALIKPAPAN
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Last Updated សីហា 7, 2023, 15:29 (WITA)
Created មេសា 4, 2023, 18:54 (WITA)