Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur). Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, terdapat tiga tahap pelaksanaan KPBU: 1. Proyek dalam Perencanaan KPBU: a. Identifikasi dan penetapan b. Penganggaran dan c. Pengkategorian KPBU. 2. Proyek dalam Penyiapan KPBU: a. Prastudi b. Rencana dukungan pemerintah dan jaminan c. Penetapan tata cara pengembalian investasi badan usaha d. Pengadaan tanah untuk KPBU. 3. Proyek dalam Transaksi KPBU: a. Pengadaan Badan Usaha b. Penandatanganan perjanjian c. Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana. Pada tahap perencanaan, Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD meyusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan Daftar Rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disertai hasil Konsultasi Publik untuk disampaikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan. Selanjutnya dalam tahap penyiapan KPBU Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/BUMD selaku PJPK dibantu Badan Penyiapan dan disertai penjajakan minat pasar, menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU. Tahap transaksi dilakukan oleh PJPK dan terdiri atas konsultasi pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya. Proyek KPBU yang ditawarkan, meliputi proyek KPBU dengan kondisi sebagai berikut: a. Sudah menandatangani perjanjian b. Sudah ditetapkan dan/atau c. Sedang dalam proses pelelangan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
Allowed Users
소스 https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/319
버전
저자
저자 이메일
관리자
관리자 이메일
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
최종 업데이트 4월 7, 2026, 11:55 (WITA)
생성됨 4월 2, 2026, 13:48 (WITA)