Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada saat dan setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah TA 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
Allowed Users
소스
버전
저자 DINAS SOSIAL
저자 이메일 DINAS SOSIAL
관리자
관리자 이메일
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
최종 업데이트 12월 14, 2023, 16:00 (WITA)
생성됨 9월 19, 2022, 17:56 (WITA)
Bencana Alam
Bencana Sosial
Korban Bencana