Rekap Izin IPAL dan Rincian Teknis Limbah B3 di Kota Balikpapan Tahun 2021
Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan menyajikan Rekap Izin IPAL dan Rincian Teknis Limbah B3 di Kota Balikpapan Tahun 2021.
Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah ke media lingkungan.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah infrastuktur yang dirancang untuk mengelola Air Limbah secara fisika, kimia dan/atau biologi sehingga memenuhi Baku Mutu Air Limbah.
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam Badan Air atau laut dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
limbah B3 dapat diartikan sebagai suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.
Sifat dan Klasifikasi Limbah B3 Suatu limbah tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun jika ia memiliki sifat-sifat tertentu, di antaranya mudah meledak, mudah teroksidasi, mudah menyala, mengandung racun, bersifat korosifmenyebabkan iritasi, atau menimbulkan gejala-gejala kesehatan seperti karsinogenik, mutagenik, dan lain sebagainya.
a. Mudah meledak (explosive)
b. Pengoksidasi (oxidizing)
c. Mudah menyala (flammable)
d. Beracun (moderately toxic)
e. Berbahaya (harmful)
f. Korosif (corrosive)
g. Bersifat iritasi (irritant)
h. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)