Total Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (milyar)

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara Retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah. Pajak Daerah Kota Balikpapan terdiri dari : Pajak Restoran Pajak Reklame Pajak Hotel Pajak Parkir Pajak Hiburan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan Pajak Sarang Wallet Pajak Air Tanah Pajak Penerangan Jalan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Retribusi Daerah Kota Balikpapan terdiri dari : 1. Retribusi Jasa Umum, a. Retribusi Pelayanan Kesehatan b. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum d. Retribusi Pelayanan Pasar e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran g. Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang h. Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

데이터와 리소스

추가 정보

필드
Allowed Users
소스 https://opendata.balikpapan.go.id/dataset-statistik/484
버전
저자 Idham, SE
저자 이메일 Idham, SE
관리자 Aris Yanuar Wibowo, S.IP
관리자 이메일 Aris Yanuar Wibowo, S.IP
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
최종 업데이트 4월 5, 2026, 23:17 (WITA)
생성됨 4월 19, 2022, 19:15 (WITA)