Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021

Data Pos Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) DLH Balikpapan Tahun 2021

Dasar : PERATURAN MENTERI NEGARA LH NO.09 TAHUN 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.

Pelayanan Pos Pengaduan Lingkungan Hidup memiliki tugas :

a. Menerima Pengaduan Kasus Pencemaran / Perusakan Lingkungan dan Sengketa Lingkungan;

b. Mempelajari Data dan Informasi Pengaduan dan sengketa Lingkungan;

c. Melakukan verifikasi pengaduan dan sengketa Lingkungan;

d. Membuat laporan verifikasi pengaduan dan sengketa lingkungan serta rekomendasi penanganannya;

e. Mengkoordinasikan/menindaklanjuti penanganan pengaduan dalam penyelesaian sengketa lingkungan;

f. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Walikota Balikpapan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.

Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka pelapor wajib memberikan informasi antara lain mengenai :

  1. Identitas pelapor;

  2. Perkiraan sumber Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;

  3. Alat bukti yang disampaikan;

  4. Lokasi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan Lingkungan Hidup;

  5. Waktu diketahuinya Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup;

  6. Media Lingkungan yang terkena dampak;

Өгөгдөл ба материал

Нэмэлт мэдээлэл

Талбар Утга
Allowed Users
Эх сурвалж DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Хувилбар
Зохиогч DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Зохиогчийн имэйл DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Арчлагч DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
Хариуцагчийн имэйл DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Сүүлийн шинэчлэл 2023 2-р сар 23, 18:52 (WITA)
Үүссэн 2022 4-р сар 14, 18:53 (WITA)