Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana, dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah selaku ex officio, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang penanggulangan bencana, berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada dasarnya adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya bidang penanggulangan bencana terhadap potensi bencana kebakaran pemukiman dan gedung, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lainnya juga kegiatan operasional non kebencanaan dan kebakaran, serta tantangan ke depan sebagai salah satu Kota Penyangga dan Pintu Gerbang Ibu Kota Negara (IKN).
Informasi Tambahan
Kolom | Nilai |
---|---|
Alamat | Jalan Ruhui Rahayu I No. 03, Balikpapan |
bpbd.balikpapan@gmail.com | |
Telepon/Faksimile | (0542) 874095 |
Unit Eselon Penanggung Jawab | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan |