Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Provinsi, Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.