"Peningkatan rumah layak huni di luar kawasan kumuh di bawah 10 ha di kabupaten/kota , dihitung dari jumlah Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki. Kawasan kumuh diidentifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat Rumah tangga diklasifikasikan memiliki akses terhadap hunian layak apabila menghuni rumah yang memenuhi seluruh 4 (empat) kriteria (menurut SGD’s goals): " a. Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat; b. Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai per kapita ≥ 7,2 m2; c. Memiliki akses air minum layak; dan Memiliki akses sanitasi layak.