Menilai keberhasilan program pencegahan HIV/AIDS. Manfaatnya adalah memastikan sistem kesehatan responsif terhadap kelompok rentan dan mendukung kesehatan masyarakat. "▪ Pembilang Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, yang meliputi ibu hamil, pasien TBC, Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), Penjaja seks, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dst. Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi edukasi perilaku berisiko dan skrining pada layanan kesehatan negeri dan swasta, orang dengan risiko terinfeksi HIV dari luar wilayah kerja Kabupaten/Kota tetap dilayani dan dicatat tetapi tidak dimasukan ke dalam cakupan perhitungan. ▪ Penyebut Jumlah keseluruhan orang dengan risiko terinfeksi HIV yang berada di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun, dapat menggunakan data berdasarkan orang yang berisiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun, WBP, dan ibu hamil) dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya yang di tetapkan oleh Kepala Daerah."