Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam PERDA Kota Balikpapan No 2 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; dan f. penampungan serta tempat hunian.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Allowed Users
Source
Version
Author DINAS SOSIAL
Author Email DINAS SOSIAL
Maintainer
Maintainer Email diskominfo@balikpapan.go.id
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Last Updated April 1, 2026, 09:15 (WITA)
Created September 19, 2022, 17:56 (WITA)
Bencana Alam
Bencana Sosial
Korban Bencana