Persentase kredit UMKM (Usaha Mikro, Kecil, ...

網址: https://data.balikpapan.go.id/dataset/92b9b35b-3fef-4b9f-88d8-d189789d3e94/resource/528a3fd0-75bf-473b-864e-5a307407c534/download/persentase-kredit-umkm-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-terhadap-seluruh-jumlah-kredit-di-bank.csv

Kredit UMKM merupakan semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai undang-undang tentang UMKM yang berlaku. Total Kredit adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank pemberi pinjaman (tidak termasuk BPR) dengan bank lain dan pihak ketiga bukan bank secara total. UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

嵌入

此資料檢視目前無法瀏覽 點擊此處獲得更多資訊

下載資源

資料字典

欄位 型式 標籤 說明
Tahun numeric
Nilai Data / Capaian text
Satuan text

其他資訊

欄位
最後更新 四月 5, 2026
建立 四月 5, 2026
格式 text/csv
授權 Other (Public Domain)
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Allow download Yes
Allow downloading WFS data (for spatial resources) Yes (will publish WFS and WMS services)
Validation options
Validation status success
Validation timestamp 2026-04-05T03:20:12.600119
WMS URL
WFS URL
allow downloadTrue
created1 個月前
datastore activeTrue
formatCSV
has viewsTrue
id528a3fd0-75bf-473b-864e-5a307407c534
last modified1 個月前
mimetypetext/csv
on same domainTrue
package id92b9b35b-3fef-4b9f-88d8-d189789d3e94
publish wfsTrue
revision id6eefad92-f424-4cbd-9215-98166974c8df
size114 bytes
stateactive
url typeupload
validation statussuccess
validation timestamp1 個月前